PERAN PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA DALAM RANGKA FASILITASI
TERHADAP INDUSTRI MEBEL DALAM PERDAGANGAN BEBAS
(Studi Kasus Berlangsungnya ACFTA)
Meily Murdiyani
14010110120058
ABSTRAKSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengetahui peran pemerintah Kabupaten Jepara
dalam memberikan fasilitas bagi pengusaha mebel di Jepara setelah adanya perjanjian ACFTA;
dan 2) mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam memfasilitasi pengusaha
mebel di Jepara. Penelitian ini bercorak deskriptif kualitatif, sehingga penggalian data
didapatkan dari subyek penelitian melalui teknik wawancara yang mendalam, antara lain dengan
Kepala Disperindag Kabupaten Jepara, Kabid Industri Disperindag Kabupaten Jepara, Kabid
Industri Disperindag Kabupaten Jepara.
Hasil penelitian memperlihatkan peran Pemerintah Kabupaten Jepara dalam memberikan
fasilitas bagi pengusaha mebel di Jepara setelah adanya perjanjian ACFTA dilakukan melalui
pendekatan strategis, baik melalui regulasi dan pelembagaan. Pendekatan regulasi dilakukan
dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perlindungan, Pemberdayaan, Pembinaan Industri Mebel. Sedangkan pelembagaan dan
pemberdayaan sumber daya yang ada dilakukan dengan: a) peningkatan kualitas sumberdaya
manusia, melalui kegiatan-kegiatan pelatihan pada Dinas/Instansi terkait; b) pemerintah
Kabupaten Jepara melakukan pelatihan khusus bagi para pengrajin mebel, di mana lembaga ini
khusus menangani tentang desain-desain mebel.
Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam memfasilitasi pengusaha mebel di Jepara antara
lain: a) keterbatasan bahan baku. Kebutuhan bahan baku kayu untuk tempat kerja skala kecil
dan mikro di Kabupaten Jepara mencapai kurang lebih 99, 27 m3 per tahun; b) Secara
keseluruhan adanya pemberian fasilitas dari pemerintah daerah sangat membantu industri
mebel, tapi dalam pemberian fasilitas berupa modal terdapat syarat-syarat tertentu yang
membuat pelaku IKM lebih memilih untuk tidak mengambil atau menerima bantuan modal
yang diberikan oleh pemerintah daerah karena dianggap berbelit-belit; c) Munculnya kompetitor
baru: bermunculan kompetitor, baik di pasar lokal maupun global; d) sertifikasi dan HaKI:
ketentuan sertifikasi terkait dengan bahan baku yang ramah lingkungan dari lembaga sertifikasi
internasional dan kurangnya perlindungan HaKI, yang mengakibatkan beberapa item produk
furniture ditolak di beberapa negara; e) regenerasi sumber daya manusia, dalam hal
peningkatan kualitas sumber daya manusia terampil masih sangat kurang; dan f) Pemasaran:
akses pemasaran baik melalui pameran produk maupun melalui media online masih sangat
kurang.
Keywords: Peran Pemerintah, fasilitasi industri mebel dan perdagangan bebas
LATAR BELAKANG
Sebagai salah satu negara yang tergabung dalam organisasi ASEAN (Asosiation
South East Asia Nation), Indonesia dan kesembilan negara lainnya menjalin kerja sama
dalam bidang perdangangan di bawah naungan ACFTA (Asean-China Free Trade
Agreement) dalam rangka peningkatan pembangunan ekonomi. ACFTA adalah suatu
kawasan perdagangan bebas di antara anggota-anggota China dan ASEAN. Adanya
kerja sama tersebut tentu saja berdampak pada seluruh sektor industri, khususnya
industri dalam negeri yaitu semakin ketatnya persaingan antara industri dalam negeri (Barata)