DEPOK, MERDEKA POS – Upaya pengamanan aset lahan seluas 45 Hekter, keluarga almarhum HM Samin memagar lahan yang berlokasi di kampung serap Kelurahan Tirtajaya kecamatan Sukmajaya Kota Depok.senin (15/8/22)
Hasil pantauan MERDEKA POS di lokasi tampak Rudi Samin ahli waris HM Samin dengan beberapa pekerja sedang memasang pagar Pembatas .
Kepada wartawan Rudi menuturkan ,” hari ini kami akan memagar lokasi lahan milik Ahli waris almarhum HM Samin seluas 45 Hektar,” . Tutur Rudi

Rudi mengungkapkan,” perlu di pertegas lagi bahwa PK MA Ri reg no. 588/pdt / 2002 dilakukan perlawanan / di gugat kembali olehPihak menkominfo dengan pititum untuk membatalkan putusan PK reg no. 588/ pdt/ 2002 gugatan antar menkominfo melawan Ahli waris Rudi Hm Samin dan Gugatan menkominfo dengan putusan DITOLAK dan memenangkan ahli waris Hm samin (Rudi Hm Samin)
Bahwa setelah keputusan Peninjauan kembali atau PK reg no. 588/ PK/pdt/ 2002 tentang kepemilikan tanah di menangkan oleh Hm Samin dan Departemen Penerangan RI cq. Mass Media Republik Indononesia yang sekarang Menkominfo tetap ber-upaya membatalkan keputusan PK MA RI reg No 588/pk/pdt / 2002 dengan menggugat Ahli waris Hm Samin ke Mahkamah Agung dengan hasil putusan PK menkominfo melawan ahli waris Hm Samin (Rudi Hm Samin SE.SH) adalah di TOLAK dan memenangkan ahli waris Hm Samin (Rudi Hm Samin, SE SH) dengan keputus Reg No 815/PK/pdt/ 2011.
Menkominfo dengan keputus asa nya menggugat kembali ahli waris Hm Samin dengan gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM di daftarkan di PN Depok perkara No.165 / pdt.G/2011/ PN. Dpk dengan keputusan TIDAK DAPAT DI TERIMA (niet otvankelijk verklaard) dan memenangkan Ahli waris Hm Samin dengan pokok perkara menimbang, bahwa oleh karena dalam pertimbangan mengenai eksepsi telah ternyata eksepsi yang di ajukan oleh kuasa ahliwaris Hm Samin, Terkait dengan gugatan PENGGUGAT Nebis in idem beralasan secara hukum, maka terhadap dalil-dalil ysng di kemukakan dalam surat gugatan penggugat tidak perlu majelis hakim pertimbangkan lagi
Kemudian Menkominfo mengajukan upaya Banding ke pengadilan tinggi Bandung pada tgl : 11 Juni 2014 dengan keputusan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri depok No.165/Pdt G/2011/ PN. Dpk dan memenangkan Menkominfo atas gugatan perbuatan melawan Hukum, dengan pertimbangan Majelis Hakim pengadilan tinggi bahwa walaupun subjek dan objek kedua tersebut sama, tetapi SUBSTANSI nya yang di gugat tidak sama yaitu perkara a quo yg di jadikan alasan gugata adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM, sedangkan perkara yg terdahulu (PK reg No. 588/PK/pdt/ 2002 an Hm Samin) adalah nengenai kepemilikan TANAH, dengan demikian alasan- alasan yang di kemukakan adalah berbeda, sehingga tidak dapat di terapkan azas NEBIS IN IDEM, dengan keputusan No. 253/ pdt/2013/PT. BDG
Dan ahli waris Hm Samin mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung no. 253/ pdt/ 2013/ PT. Bdg atas Gugatan perbuatan Melawan Hukum dari Menkominfo pada tanggal : 17 September 2015 dengan keputusan MENOLAK Banding dari Ahli waris Hm Samin ke pada Menkominfo tentang Gugatan perbuatan Melawan Hukum (bukan gugatan kepemilikan Tanah) dengan nomor putusan No. 615K/ pdt/ 2014.
Dan ahli waris Hm Samin tetap mengajukan PK atas putusan perbuatan melawan Hukum menkominfo atas kasasi No 615 K/ Pdt/pdt/2014 dan PK dari ahli waris Hm samin (Rudi Hm samin SE SH) ke pada Menkominpo dengan keputusan tidak dapat di terima (Niet ontvankelijk verklaard), dengan keputusan PK perbuatan melawan hukum No. 333/ PK / pdt/2016 Tentang putusan PK perbuatan melawan Hukum yg di lakukan oleh Ahli waris Hm Samin ke pada menkominfo dan bukan gugatan ke pemilikan Tanah ,di dalam putusan PK Reg No. 333//PK/ pdt/ 2016 menyatakan gugatan pk dari ahli waris tidak dapat di terima maka secara hukum putusan tersebut kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.253/ pdt/ 2013 PT.Bdg.Tentang gugatan perbuatan melawan hukum bukan gugatan terhadap ke pemilikan Tanah

Karna di dalam sema Mahkamah agung No. 10 tahun 2009 , bahwa PK ke dua baik kasus pidana atau perdata dapat di lakukan apabila ada dua keputusan yang sama dengan objek yang sama, maka ahli waris mengajukan PK ke 2 (dua) dg keputusan majelis hukum luar biasa (PK) Tidak dapat di terima dan putusan No. 37/PK/ pdt/2018 tentang gugatan PK perbuatan melawan Hukum, di karenakan gugatan PK dari ahli waris Hm samin tidak dapat di terima (Niet onvankelijk verklaard) maka kepusan PK Reg No. 37/ pk/Pdt/ 2018 Kembali kepada keputusan pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 253/Pdt/ 2013/PT. Bdg Tentang keputusan perbuatan melawan Hukum bukan tentang Keputusa ke pemilikan tanah seperti keputusan milik Ahli waris Hm Samin No. reg 588/ PK/Pdt/ 2002 adalah Tentang kepemilkan TANAH
Bahwa perbedaan keputusa PK MA RI Reg no. 588/ PK/pdt/ 2002 Jo PK reg no 815/PK/Pdt/ 2011, substansi gugatan Kepemilikan TANAH, dan objek nya TANAH, subjeck nya adalah orang nya atau Ahli waris Hm Samin
Untuk PK reg no. 333/ PK/pdt/2016 Jo. Pk reg No 37/Pk/Pdt/ 2018 milik Menkominfo adalah substansinya PERBUATAN MELAWAN HUKUM, Objek nya adalah orang nya yaitu Ahli waris Hm Samin, subjeknya juga orang
Jadi menkominfo tidak memiliki hak keperdataan atas tanah kp serab dengan luas lbh kurang 45 Hektar dan Tanah kp serab mutlak milik Ahli waris Hm samin (Rudi Hm Samin, SE.SH) yang telah di eksekusi tgl : 17 September 2013 dan Pengadilan Negeri Depok dan Camat serta Lurah Tirtajaya dan Muspida Kota Depok turut ttd berita acara eksekusi dengan bunyi berita acara eksekusi pembongkaran : Bahwa tanah- tanah sengketa secarah resmi sy serahkan kepada pemohon eksekusi Rudi bin Hm Samin dkk selaku pemilik yang Sah.,” ungkap Rudi
Jurnalis : Tuti
Editor : Barata