Bogor, MERDEKA POS – Disdik atau dinas pendidikan peringatkan keras kepada seluruh sekolah untuk tidak ada lagi penahan Ijazah, baik di sekolah swasta ataupun sekolah negeri. pasalnya, ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan. ternyata masih ada penahanan ijazah yang di alami salah satu siswa sekolah menrngah oertama (SMP), R L adalah siswi lulusan Tahun ajaran 2019 – 2020 yang sampai saat ini, rapor dan ijazah masih di tahan pihak sekolah, yaitu di sekolah SMP swasta MAN ANNA, yang merupakan bagian dari pondok pesantren modern, yang beralamat di gunung picung, pamijahan, kabupaten Bogor, Kamis (28/07/2022)
Ketika orang tua RL, mencoba menemui dan berkoordinasi dengan kepala sekolah, Siti nurazizah yg berstatus sebagai PLT, terkait dengan penahanan ijazah ,orang tua murid pun, melobi dan memohon keringanan atas tunggakan yang harus di bayar senilai 4,650,000, tetapi jawaban dari pihak kepala sekolah, tidak ada kebijakan atau keringanan,tetap bapak harus bayar full, sebanyak Rp 4,650000, ungkap orang tua RL menirukan ucapkan kepala sekolah,
Berkenaan dengan hal ini, ketua umum LSM GENPAR, Sambas Alamsyah angkat bicara,” penahanan ijazah oleh pihak sekolah jelas ini merupakan tindakan yang telah merebut kemerdekaan anak, apapun alasannya pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah, katanya,
Berdasarkan UU no 20 th 2003 pasal 1 ayat 10 tentang sistem pendidikan nasional slanjutnya pada sekretaris jendral kementrian pendidikan dan kebudayaan no 23 THN 2020 pasal 7 ayat 8,tentang sfesikasi teknis dan bentuk tata cara pengisian Bangko ijazah,pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada pasal tersebut di katakan, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah yang sah dengan alasan apapun ,dari peraturan tersebut ,”jelasnya.
Dari peraturan tersebut sangat jelas sekali artinya ktika peserta didik lulus dari satuan pendidikan formal non pormal atau kesetaraan maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan jenjang pendidikan berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 14 thn 2017 pasal 2 tentang ijazah dan sertifikasi hasil ujian nasional bahwa, penerbitan ijazah sebagi bentuk pengakuan atas prestasi blajar dan klulusan dari suatu jenjang pendidikan,
Ketika pihak sekolah menahan ijazah siswa sehingga tidak bisa di gunakan sebagai pemenuhan syarat mencar pekerjaan atau untuk melakukan untuk ke jenjang berikutnya, artinya pihak sekolah telah melanggar hak hak anak, karena hak anak wajib di jamin dan di lindungi oleh negara berdasarkan UU no 35 tanun 2014 pasal 1 ayat 12, perubahan atas nama UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kendati demikian pihak LSM GENPAR akan menindak lanjut dan mengawal ketat dan untuk mengadukan hal ini, melalui sebuah program yang bernama SILAPIS atau sistem informasi lapor penahan ijazah kedinas pendidikan setempat, karena berkaitan dengan momentum hari ulang tahun republik Indonesia, yang seharusnya semua pihak sadar akan arti dan makna kalimat merdeka di secara utuh, artinya pihak penyelenggara pendidikan MAN ANNA, telah gagal dalam melaksanakan pungsi arti dan makna lembaga penyelenggara pendidikan, paparnya,
Jurnalis : Royani
Editor. : Barata