Natuna, Merdekapos. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Wilayah Perairan Kepulauan Natuna adalah hak berdaulat Indonesia atas sumber daya alam untuk itu pasti ada penegakan hukum. Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo di hadapan ratusan nelayan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna, Kabupaten Natuna dalam kunjungan kerjanya ke Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau,rabu, 8/1/2020.
Selain itu dikatakan untuk memastikan penegakan hukum atas hak berdaulat negara kita Indonesia, atas kekayaan sumber daya alam laut kita di zona ekonomi eksklusif. Maka hadir Badan Keamanan Laut ( Bakamla ) dan Angkatan Laut Tentara Nasional Indonesia.
Presiden menjelaskan sebagaimana banyak diberitakan beberapa waktu belakangan terdapat kapal asing yang memasuki wilayah Indonesia. Perlu diketahui bahwa kapal asing tersebut berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, bukan laut teritorial Indonesia, di mana di zona tersebut kapal internasional dapat melintas dengan bebas. Yang ada (kapal asing) hanya masuk ke zona ekonomi eksklusif. Itu lewat semua kapal, biasa.
Meski demikian, di zona tersebut Indonesia memiliki hak atas kekayaan alam di dalamnya dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya. Maka itu, apabila terdapat kapal asing yang memanfaatkan kekayaan alam di dalamnya secara ilegal, maka Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menangkap atau menghalau kapal asing tersebut.
Dalam kunjungan itu Presiden meninjau Pangkalan Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa dan menaiki Kapal Republik Indonesia (KRI) Usman Harun dan KRI Karel Satsuit Tubun 356 yang tengah bersandar di dermaga. Serta melihat situasi di Perairan Natuna bersama sejumlah jajaran yang mendampinginya, antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. (Bmpi/ brt)