Jakarta,MERDEKAPOS.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di kabupaten tersebut.
Dodi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Jumat (15/10/2021).
mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR yang membidangi urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, investasi, dan BUMN.ini adalah putra Alex Nyrdin mantan gubernur Sumarera selatan.
Tahun 2016, Dodi memutuskan mundur dari parlemen karena mencalonkan diri sebagai bupati Musi Banyuasin,
Pasangan Dodi-Beni
tesmi di lantik pada 22 Mei 2017, sebagai Bupati Musi Banyuasin
Baru sebulan Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Dalam kasus ini, diduga Dodi dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara supaya perusahaan itu memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
“Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH (Suhandy) atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA (Dodi) melalui HM (Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin) dan EU (Eddi Umari) Kabid SDA Dinas PUPR Musi Banyuasin,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,
Saat ini Dodi mendekam di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta
jurnalus : Rendy Febriyanto
Editor : Barata