TNI-Polri dan Pemprov DKI Hentikan 100 Titik Penyekatan

0
14
Facebook
Twitter
Google+
Pinterest

Jakarta, Merdeka Pos – Polda Metro Jaya menegaskan sistem Ganjil Genap mulai 12-16 Agustus 2021 pada 8 ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

“Ini berlaku untuk roda empat ke atas, untuk roda dua tidak berlaku”, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021)

Sambodo mengatakan, kebijakan pengaturan Nomor Polisi Ganjil Genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan guna pembatasan mobilitas.

“Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan Ganjil Genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19”, tambahnya

Selain Ganjil Genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem Patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dengan sistem Rekayasa Lalu Lintas.

Sistem Patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul Klaster baru Covid-19.

Pengalihan arus juga akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.

Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.

Rute jalan yang akan diberlakukan sistem Ganjil Genap, yakni :

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Kawasan Pembatasan Mobilitas, yakni:

  1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
  2. Jalan Sabang
  3. Jalan Bulungan
  4. Jalan Asia Afrika, Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda
  5. Jalan BKT
  6. Jalan Kota Tua
  7. Jalan Kelapa Gading
  8. Jalan Kemang
  9. Jalan Kemayoran
  10. Jalan Sunter
  11. Jalan Jatinegara
  12. Pintu 1 Taman Mini
  13. Jalan Pantai Indah Kapuk
  14. Pasar Tanah Abang
  15. Pasar Senen
  16. Jalan Raya Bogor
  17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai Cawang sampai PGC
  18. Jalan Otista, Dewi Sartika
  19. Jalan Warung Buncit
  20. Cileduk Raya

Dari pantauan Merdeka Pos dilapangan tampak Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan terlaksananya kegiatan Ganjil Genap.

Jurnalis : Barata / Prayogo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here