Palembang, Merdeka Pos Net – Anggota DPRD Palembang Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu dan Ekspansi Selasa, (22/09)
BNNP Sumatera Selatan menangkap Anggota DPRD Kota Palembang berinisial D saat membawa sabu 5 kg dan ribuan pil ekstasi. D diduga sebagai bandar narkoba
Anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap membawa sabu seberat 5 kg dan ribuan ekstasi. Ilustrasi (Keith Allison/Pixabay)
Pa
D telah lama diincar oleh aparat karena diduga sebagai bandar narkoba.
Kepala BNNP Sumsel Brigadir Jenderal Jhon Turman Pandjaitan mengatakan D ditangkap bersama lima orang lainnya yang diduga sebagai anak buahnya. Pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap D sejak satu tahun lalu atas dugaan kepemilikan narkoba.
Jhon mengatakan D ditangkap sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumsel, Selasa (22/9) pagi.
Ketika diamankan, D sedang menuju usaha laundry miliknya untuk menyimpan sabu yang dibawanya tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap seluruh tersangka.
Jhon menjelaskan penangkapan D merupakan pengembangan dari kasus bos PO Pelangi yang ditangkap mengirim sabu di Tasikmalaya, Jawa Barat beberapa waktu lalu. D merupakan bagian dari sindikat jaringan Sumatra-Jawa yang mendapatkan narkoba dari Aceh.
“Ini tak perlu tes urin lagi, sudah bandar, aktor intelektual. Kalau perlu dihukum seberat-beratnya. Akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa,” ujarnya..
Di sisi lain, Jhon memastikan akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh D. Pasalnya usaha laundry yang dimiliki D digunakan sebagai tempat menyimpan sabu yang diterimanya dari kiriman luar daerah. Dalam kasus ini, D dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Kita sayangkan oknum anggota DPRD, seharusnya jadi contoh yang baik,” katanya..
Jurnalis :Barata /Meslan