Jepara, Merdeka Pos Net – Program pemerintah dalam pemerataan ekonomi BPNT harus sesuai standart kelayakan konsumsi, menteri kordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Muhadjir Efendi selaku ketua Tim Pemgendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial program sembako 2020 menyampaikan, bahwa Bantuan Pangan Non Tunai BPNT harus tersalurkan sesuai dengan kualitas dan kuantitas kepada masyarakat / KPM yg memerima.
Dengan adanya temuan yg terjadi disalah satu desa Tulakan Kecamatan Donorojo Jepara tentang BPNT beras tidak layak konsumsi yg diterima warga dari salah satu agen sekitar, awak media kami melakukan klarifikasi kepada Bulog / BUMN siapa yg menyuplai beras tersebut kepada agen didesa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara, senin 14 September 2020.
Hasil investigasi awak media kami dengan salah satu pegawai bulog menyampaikan bahwa, kami bekerja sama dengan banyak mitra, ketika dilapangan ada sesuatu yg tidak sesuai SOP seperti beras tidak layak yg diberitakan itu, maka agen tersebut harus melaporkan agar bisa kami ganti secepatnya, karena kontrak kami dengan mitra memang seperti itu siap mengganti apabila ada beras yg rusak, baik mungkin itu warnanya yg agak kusam, atau baunya yg apek, kami siap mengganti.
Bisa jadi beras yg mungkin warnanya agak kehitaman itu kena air pas dikarung jadi warnanya berubah, dan harapan kami apabila masyarakat menemukan hal seperti itu harap langsung minta ganti ke agen, dan agen melaporkan kepada Bulog agar bisa kami ganti secepatnya karena itu sudah menjadi tanggung jawab kami.
Dan untuk kedepannya kami pihak Bulog akan lebih seleksi dan melakukan pengawasan kepada mitra-mitra agar hal tersebut tidak terulang lagi, walaupun belum tentu kejadian di Donorojo itu kesalahan dari pihak Bulog ujarnya. (Tim)