DEPOK, MERDEKA POS – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Secara umum, fungsi kantor Samsat adalah sebagai berikut: Registrasi kendaraan bermotor baru. Perubahan identitas pemilik dan identitas kendaraan bermotor. Pendaftaran untuk perpanjangan kendaraan bermotor
Samsat Depok 1 ajak masyarakat Depok manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang digagas Bapenda Provinsi Jawa Barat.
Kepada MERDEKA POS Fredy Hermanto SKM MM, Kepala seksi pendataan dan penetapan P3DW kota Depok, menjelaskan,” Ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang meliputi bebas denda, bebas BBN 2 atau ganti kepemilikan kendaraan, bebas tunggakan tahun ke 5, diskon PKB bagi kendaraan yang bayar sebelum jatuh tempo dan diskon BBN 1 yang berlaku mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan tanggal 16 Desember 2023.,” jelas Fredy Hermanto.

Fredy Hermanto SKM MM, Kepala seksi pendataan dan penetapan P3DW kota Depok,
Ditempat yang sama Kepala P3DW Samsat Depok I, Yosep Mochamad Zuanda menuturkan,” Manfaat program ini dalam rangka meringankan wajib pajak dalam membayar kewajibannya dan menekan angka kendaraan tidak melakukan daftar ulang serta dalam upaya peningkatan pendapatan pajak kendaraan,” Tutur Yosep Mochamad Zuanda.
Caranya tinggal datang aja ke Samsat Depok bagi kendaraan yang ganti kaleng dan ganti kepemilikan sedangkan bagi yg bayar pajak tahunan selain datang ke Samsat bisa juga melalui aplikasi online sambara atau sapa warga,* ungkap Feed Hermanto.

Yosep berharapan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan baik karena belum tentu tahun depan ada lagi jadi bayarlah pajak anda karena pajakmu untuk Jawa Baratmu, ” pungkasnya.
Jurnalis : Barata