Perpanjang SIM di Polres Depok Viral, Polisi Angkat Bicara

0
59

DEPOK, MERDEKA POS – Sebuah unggahan di media sosial twitter dari akun @disinisadat mengunggah dugaan pungutan liar (Pungli) di Polres Metro Depok saat akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam cuitannya tersebut diungkapkan bahwa biaya yang diminta saat dirinya melakukan perpanjangan SIM A tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, padahal dirinya mengurus sendiri tanpa calo.

Dia menuliskan bahwa sebelum berangkat dirinya sudah mengecek biaya administrasi perpanjangan SIM, di mana biaya tersebut kurang lebih Rp 140 ribu, (Rp 80 ribu+cek kesehatan, Rp 25 ribu+asuransi Rp 30 ribu+registrasi Rp 5 ribu).

“Sebenarnya kalo selisih biaya normal vs pungli hanya Rp 50 ribu gue masih oke saja sih, tetapi ini Rp 120 ribu,” tulisnya.

Biaya yang tertera, kata dia, Rp 140 ribu, ditambah pungli-punglinyanya bisa sampai Rp 260 ribu. “Uang RP 260 ribu buat sekedar perpanjangan SIM dan mengurus sendiri pula, terlampau mahal sih menurut gue,” katanya.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan, pemohon tersebut datang ke Polres Metro Depok untuk melakukan perpanjangan SIM setelah melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi. “Yang bersangkutan sudah membayar biaya kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya psikologi sebesar Rp 60 ribu di loket kesehatan dan psikologi,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, yang bersangkutan datang ke loket pendaftaran dan bertemu dengan petugas, di sana diinfokan biaya SIM A dikenakan sebesar Rp 130 ribu.

Namun, karena yang bersangkutan merasa keberatan dan meminta penjelasan untuk perincian biaya, serta dikarenakan banyak pemohon mengantre di belakang, maka selanjutnya yang bersangkutan diajak ke ruangan teori untuk dijelaskan secara rinci biaya perpanjangan SIM.

“Lalu, yang bersangkutan datang ke loket pendaftaran bertemu dengan Briptu Sarce sebagai petugas di loket, dan Briptu Sarce menginformasikan biaya SIM A dikenakan sebesar Rp 130 ribu, dengan rincian PNBP SIM A Rp 80 ribu dan asuransi Rp 50 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa anggotanya, Aipda Peson telah menjelaskan biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu bersifat operasional, yang mana artinya tidak diwajibkan.

“Namun ketika menjelaskan hal itu, ia bilang pemohon SIM itu mengambil video. Ditegur baik-baik untuk menghapus video tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak terima ditegur, tetapi yang bersangkutan masih mau menghapus video tersebut,” ungkapnya.

Setelahnya, kata dia, Aipda Peson pun menyarankan pria ini untuk membayar biaya tersebut ke loket pendaftaran.

Namun demikian, nyatanya pria itu langsung pergi membawa formulir perpanjangan SIM itu. “Lalu, petugas berusaha mencari yang bersangkutan, namun tidak ada dan sampai hari ini barulah keluar tweet dari akun yang bersangkutan yangg meng-complaint biaya perpanjangan SIM di Polres Metro Depok,” pungkasnya. (Barata)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here