Depok, Merdekapos. Upaya Pemerintah Kota Depok mengentaskan keberadaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terus dilakukan melalui program yang telah ditetapkan setiap tahun, dengan memberikan bantuan dana rehabilitas ringan pada RTLH secara serempak se-Kota Depok. Demikian hal itu dikatakan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pada acara Penyerahan Rekening BJB bagi Penerima Manfaat RTLH se-Kecamatan Cipayung, di Aula Kecamatan Cipayung, Kamis 05/12/19.
Selain itu dikatakan bahwa Pemkot Depok menargetkan tahun 2025 Kota Depok terbebas dari keberadaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang masih terlihat di beberapa wilayah. Dalam hal ini menjadi komitmen Pemkot Depok dengan memberi bantuan RTLH yang disalurkan kepada masyarakat melalui rekening Bank Jabar Banten (BJB). Walikota berharap dengan bantuan itu sebagai bentuk stimulus agar masyarakat lainnya bisa secara swadaya membantu meringankan beban penerima bantuan RTLH. Pasalnya, bantuan itu hanya Rp 20 juta per unit. Itupun dipotong Rp 2 juta untuk biaya konsultan dan pengawasan. Untuk itu, masyarakat yang dirasa berkecukupan, bisa secara swadaya membantu baik dalam bentuk materil maupun tenaga.
Keterangan Camat Cipayung, Asep Rahmat mengatakan, Program ini tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat dan ini terbukti. Harapan kami mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi RTLH di Kecamatan Cipayung dan semua warganya sejahtera . Selain itu dikatakan bahwa pada tahun 2019 ini diwilayah Kecamatan Cipayung yang mendapatkan bantuan sebanyak 136 unit RTLH. Terinci 15 unit di Kelurahan Cipayung, 58 unit di Kelurahan Cipayung Jaya, 22 unit di Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), 21 unit di Kelurahan Pondok Jaya, dan 20 unit di Kelurahan Ratujaya.( Dkfo/brt) 0U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U000U