Jepara. Merdeka Pos – Kegiatan penerapan PPKM Darurat Di seluruh Indonesia telah di canangkan oleh presiden Joko Widodo mulai :
3 – 20 Juli 2021
Jajaran Dandim 0719/Jepara konsen lakukan menerapkan PPKM Darurat kepada sektor esensial yang harus menerapkan dan meberlakukan 50% staf dan karyawan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat
Penerapan PPKM darurat sektor esensial mulai di laksanakan 3 – 20 Juli 2021
Kegiatan dimulai kepada perusahaan atau pabrik pabrik yang beroprasi di kecamatan Pecangaan, kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatam Mayong yang merupakan sentral Industri di Jepara
Kepada Merdeka Pos
Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, menuturkan ” Sasaran Kegiatan PPKM darurat agar semua perusahaan dan pabrik pabrik bisa melaksanakan aturan PPKM Darurat tersebut, dengan tujuan dapat memutus rantai Covid 19, Karena Kabupaten Jepara penularan Covid 19 masih sangat tinggi, tutur pak Dandim
Dari hasil pantauan Dandim 0719/Jepara di beberapa kecamatan reenters masih ada berapa pabrik yang melanggar PPKM Darurat, karena hampir semua belum menerapkan aturan tersebut
Tri juga menambahkan, ” kami akan memberikan sanksi tegas kepada Pelanggar PPKM darurat yakni dengan melakukan penutupan aktifitas perusahaan sampai selesei diberlakukan aturan PPKM Darurat,” ujar Dandim
Dalam kesempatan tersebut Dandim 0719/Jepara berharapan dengan pelaksanaan PPKM tersebut, bisa
mengurangi penularan Covid 19, dan aktifitas masyarakat dapat kembali normal sehingga roda perekonomian dapat pulih kembali ,” harap pak Dandim
Jurnalis : Barata


