BPJS Sosialisasikan Manfaat JKN Mobile Kepada Wartawan

0
182

DEPOK, MERDEKA POS – Perwakilan Direksi BPJS Kesehatan Kota Depok lakukan kunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Senin (28/11/2022).

Dalam kunjungan tersebut, BPJS Kesehatan Kota Depok mensosialisasikan manfaat dari  Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pengunaan JKN Mobile untuk mengakses di hp setiap wartawan.

Kegiatan sosialisasi JKN mendapat respon cukup antusias dari seluruh wartawan yang di pimpin langsung Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

“Pelaksanaan sosialisasi program JKN sangat bermanfaat bagi para wartawan. Selain untuk proteksi pembiayaan kesehatan diri sendiri, juga diharapkan wartawan dapat menyampaikan informasi manfaat JKN ke masyarakat,” ujar Rusdy.

Supervisor BPJS Kesehatan Kota Depok, Laksmi Damayanti menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan peningkatan pemahaman guna pengoptimalisasian penggunaan program JKN, BJPS Kesehatan bertanggung jawab untuk mengelola jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia,” jelas Laksmi.

Laksmi menambahkan, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi dalam 2 kategori, yakni Bukan Penerima Bantuan Iuran dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). yang termasuk kategori Bukan PBI adalah Pekerja Penerima Upah termasuk PNS, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Bukan Pekerja. Sedangkan yang termasuk kategori PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Untuk memudahkan, sebaiknya peserta BPJS Kesehatan agar mendownload aplikasi JKN Mobile. Ini mempermudah peserta JKN dalam mengakses beragam fitur pelayanan kesehatan, dengan menggunakan Aplikasi JKN Mobile, peserta bisa berobat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan nyaman, dan dapat memilih antrean online, dapat mengontrol kesehatan secara berkala dan diberikan edukasi kesehatan, mudah mendapatkan obat rujuk balik setiap bulan melalui faskes, pindah faskes, bayar iuran, tunggakan dan denda.

“Kami dari BPJS kesehatan bberharap kepada wartawan dapat menyampaikan ke Pengadilan Agama tentang pentingnya putusan perceraian mengenai kepastian pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Selain itu juga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar membuka pintu untuk BPJS Kesehatan. Melakukan percepatan penyelesaian dokumen administrasi kependudukan dan menyiapkan data kependudukan yang dibutuhkan agar tercapai cakupan 100 persen penduduk yang terdaftar BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (Barata)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here